Anda pernah tertipu oleh penjual online (online shop), apa yang anda lakukan? curhat ke pacar? ortu? atau lapor?
Lapor ke mana? emang bisa?
Ya buat para korban penipuan online sekarang bisa sedikit bernapas lega. Yah, walau mungkin uang anda tidak kembali, tapi setidak nya anda bisa melaporkan Penipu Online tersebut ke Kementrian Komunikasi dan Informatika.
Dengan bukti yang anda serahkan kepada mereka, mereka akan memberikan sanksi berupa pemblokiran akses atau sarana yang mereka pakai untuk bertransaksi yang dalam hal ini mereka pakai untuk menipu, pemblokiran bisa berupa pemblokiran website atau pun akun sosmed.
Dengan melaporkan kisah penipuan yang korban alami maka akan memperluas ruang gerak penipu tersebut dan tentu nya juga mencegah orang lain yang hendak melakukan penipuan secara online
[/info_list_item][info_list_item list_title=”Lapor” list_icon=”Defaults-check”]setelah itu anda bisa melaporkan / men cerita kan kronologi penipuan yang anda alami beserta barang bukti berupa screen shot , nama akun sosmed atau pun URL website[/info_list_item][info_list_item list_title=”Pantau” list_icon=”Defaults-check”]selesai anda juga bisa memantau sampai di tahap mana posisi laporan anda telah di proses melalui ID pelaporan anda[/info_list_item][/info_list]
dengan ada nya fasilitas ini dari Kementrian Komunikasi dan Informatika maka anda bisa berbelanja online dengan lebih aman dan para penipu online bisa di tindak dan mendapatkan ganjaran sepantas nya
UPDATE
ternyata masih ada website lain dari KOMINFO yang menjembatani para korban penipuan online dan juga menolong para pembeli online dari resiko tertipu yaitu website https://www.lapor.go.id/ dimana dalam website ini anda bisa melaporkan keluhan anda atau website https://cekrekening.id/ dimana dalam website ini anda bisa mengecek nomor – nomor rekening yang pernah terkena kasus penipuan online
Komen dengan Facebook kamu